Bicara
tentang pendidikan tidak akan pernah ada habisnya, mulai dari pendidikan di sekolah
hingga kebijakan pendidikan yang menyangkut masyarakat luas dan pemerintahan
tentunya. Aku mah apalah, tak kuasa membahas pendidikan yang luas jadi cerita
sedikit aja tentang pendidikan di sekolah yang benar adanya. Berangkat dari amanah
TER yang harus mengulik kegiatan siswa di sekolah, ya sudah pastilah aku
mengulik dari adik pertamaku yang saat
ini kelas 7 di salah satu SMP Negeri di kota Depok. Nampaknya kalau bukan
karena harus mengulik, aku tak akan banyak bertanya padanya, karena malas
sekali bertanya bila tidak dijawab. Adikku, seorang laki-laki usia 13 tahun,
yang cuek banget, saking cueknya kadang kalau ditanya aja gak jawab. Gak tau deh
karena memang dia gak denger, enggak mau denger atau memang gak peduli sama
orang lain karena terlalu sibuk dengan ponsel hitamnya. Memang ya, ponsel bisa
membuat yang jauh menjadi dekat, dan yang dekat terasa jauh. Ah, sudahlah
terlalu lama prolognya hehee.
Hal
yang paling menarik aku tanyakan untuk membuka perbincangan kala itu
adalah “kamu dikasih PR gak sih sama guru?” hal itu memang menjadi
pertanyaanku sejak lama karena tak pernah melihatnya mengerjakan PR apalagi
bertanya padaku tentang PR-PR nya. Padahal dulu ketika SD selalu memintaku
membantunya mengerjakan PR. Ng, benar saja, karena daya tarik ponsel hitam
miliknya dia hanya menjawab “dikasih tapi jarang” jawabnya dengan pandangan
yang tak beralih dari benda hitam sepuluh cm itu. Akupun memintanya untuk
menaruh benda itu sejenak untuk sekedar berbincang seputar sekolahnya. Dia meletakkannya
di meja. PR yang diberikan memang tidak setiap hari tapi tidak sekalipun aku
pernah melihatnya mengerjakan PR. Rupanya ia mengerjakan PR di sekolah sebelum
jam belajar di mulai, ungkapnya. Alamak, aku jadi ingat akupun pernah
begitu ketika sekolah dulu. Tapi itu
juga kalau aku benar-benar tidak bisa mengerjakannya sendiri. Dia bilang
gak bisa ngerjainnya jadi melihat pekerjaan temannya. Tapi aku rasa, bukan karena
dia tak bisa tapi ia tak mau untuk mencoba. Aku melihat perubahannya ketika
masuk SMP ia menjadi lebih malas belajar dibandingkan sebelumnya. Ternyata setelah
ditelaah lagi beberapa guru di sekolahnya tak ia sukai, ada yang sudah tua cuma
ngoceh aja, ada yang galak marah terus, ada yang santai sampai-sampai
penyampaian materi yang terlalu pelan membuat siswa tak menangkap apa yang
disampaikan.
Lagi-lagi,
tentang sumber daya manusianya. Masih banyak guru-guru yang kurang kreatif
dalam pengajaran sehingga siswa jengah dengan metode yang itu-itu saja. Apalagi,
bila hanya ceramah, tok. Padahal tak banyak siswa yang kemampuan auditorinya
bagus, kebanyakan harus disempurnakan dengan visualisasi. Salah satu kompetensi
yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi pedagogik yang menuntut guru
harus dapat memahami karakteristik setiap siswanya agar strategi dan
metode pembelajaran yang diberikan dapat tepat sasaran. Belum lagi, ini terjadi
di sekolah baru yang memang peraturan atau tata tertib di sekolahnya belum
disusun dengan baik sehingga siswa masih leluasa untuk melakukan pelanggaran. Seharusnya
ketika akan membuka sebuah sekolah harus diawali dengan penyusunan tim guru
yang kompeten dan peraturan yang ajeg, untuk guru dan siswa tentunya.
Dalam
perbincangan ini tiba-tiba Ibuku nimbung, “sebelum belajar nyanyi Indonesia
Raya dulu gak?” tanyanya. Aku malah kebingungan dengan pertanyaan mama. “kalau
mau belajar iya nyanyi Indonesia raya setelah tadarusan” jawab adikku. Aku masih
berpikir nyayi Indonesia Raya ketika upacara mungkin. “kalau mau pulang?” mama
bertanya lagi. “loh emang harus nyanyi lagi kalau mau pulang?” tanyaku yang
mulai kebingungan. Dari perbincangan ini aku baru tau kalau ada peraturan baru
yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Anies Baswedan yaitu, Peraturan Mendikbud
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Dalam peraturan itu,
diatur bentuk-bentuk kegiatan wajib maupun pembiasaan umum yang dapat dilakukan
sekolah kepada peserta didik.
Adapun
beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun
2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai denganketetapan sekolah.
- Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB untuk jenjang SMP, SMA/SMK.
- Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
- Sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu bernuansa patriotik atau cinta tanah air, baik lagu wajib nasional, lagu daerah maupun lagu terkini
Oalah aku kudet
sekali nampaknya, kurang update banget ini mah sampai-sampai peraturan menyanyi
lagu Indonesia Raya sebelum memulai pelajaran di sekolah dan lagu kebangsaan
setelah selesai pembelajaran di sekolah saja aku baru tahu. Menurutku peraturan
ini sangat bagus untuk membimbing siswa mengenal lagu Nasional dan merapkan
cinta akan tahan airnya. Sayangnya,
tidak semua guru melaksanakan peraturan tersebut, di sekolah adikku contohnya. Ketika
akan memulai pelajaran mereka pasti menyanyikan lagu Indonesia Raya namun
setelah pelajaran selesai terkadang ada guru-guru yang tidak mengajak siswa
untuk menyanyi lagu-lagu nasional. Hanya beberapa guru saja yang patuh dan
melaksanakan peraturan ini. Sisanya seperti acuh tak acuh, padahal peraturan
ini adalah sarana yang tepat mengenalkan siswa pada kebudayaan nasional. Mungkin
nantinya perlu diadakan sosialisasi mengenai hal ini kepada pada guru agar
dapat menanamkan karakter positif dan budi pekerti kepada siswa.
Guru, adalah orang yang menentukan
kemajuan suatu Negara. Ketika tenaga pengajarnya memiliki kompetensi dan
kualifikasi yang baik serta bervisi untuk mencapai tujuan pendidikan secara
luas maka bisa dipastikan bahwa Negara itu akan menjadi Negara yang maju
sumberdaya manusia dan teknologinya.
Nita Anggraeni
For
TER 2016
No comments:
Post a Comment